Yang menjadi perbedaannya adalah, aqiqah adalah tanggung jawab orang tua terhadap anaknya, sedangkan kurban adalah tanggung jawab seseorang terhadap dirinya sendiri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Senin 6 Juni 2022 : Keberuntungan Tersenyum pada Anda !
“Setiap bayi tergadai dengan Aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama” (HR Abu Dawud at Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Berdasarkan Hadis di atas bahwa cara orang tua dalam menebus anaknya adalah dengan melaksanakan aqiqah dengan memotong kambing dan mencukur rambut anaknya, serta memberikan nama yang paling baik.
Aqiqah adalah kewajiban orang tua untuk anaknya, dan apabila sang anak ketika dewasa melaksanakan kurban namun belum melaksanakan aqiqah, hukumnya tetap sah dan sunah muakad.
Baca Juga: WOW! Indonesia Kekurangan 130 ribu Tenaga Kesehatan, Ini Langkah yang Diambil Kemenkes
Namun, jika orang tua tidak mampu untuk mengaqiqahkan anaknya, apakah setelah dewasa anak tersebut boleh mengaqiqahi dirinya sendiri? “Boleh,” jawab Ustad Abdul Somad.
Aqiqah tetap boleh dilakukan meski sudah berusia dewasa. Adapun dalilnya adalah Nabi Muhammad SAW mengaqiqahkan dirinya setelah jadi Nabi.
“Tapi jika sudah lebih dari 40 tahun diaqiqahkan saja, tidak perlu dimarhabankan,” gurau UAS.