JANGAN DISEPELEKAN! Ini Konsekuensi Ketika Memakan Barang Syubhat, Tidak Cukup Hanya Dengan Bertaubat!

- 2 Juni 2022, 22:40 WIB
Ilustrasi barang syubhat.
Ilustrasi barang syubhat. /Pixabay/Арсений Попов

Baca Juga: Persebaya Resmi Datangkan Pemain Asal Brazil, Siapa Dia? Berikut Bocorannya

 Yang pertama cukup dengan menerapkan tiga syarat di atas karena menyangkut haqqullah, sementara yang kedua mesti ditambah dengan syarat taubat yang keempat, yakni menyelesaikan urusan sosialnya: mengganti makanan yang telah dikonsumsi, meminta maaf, serta meminta kerelaan pada pemilik makanan.  

Kitab Bughyah al-Mustarsyidin memberi penjelasan lebih rinci tentang penyelesaian haq adami ini:   Orang yang memperoleh harta haram atau hasil kezaliman (pencurian, korupsi, penipuan, dan semacamnya) wajib bertaubat dengan cara mengembalikan seluruh harta haram itu sesegera mungkin kepada pemilik.

Jika si pemilik tidak diketahui, selama masih mungkin ditemukan, wajib baginya berikhtiar secara sungguh-sungguh mencarinya atau ahli warisnya. Disunnahkan mengumumkannya ke khalayak.

Barang itu boleh tetap dibawa ketika tidak menemukan qadli terpercaya (institusi berwenang yang dapat diserahi barang tersebut, red).

Jika ikhtiar maksimal mencari pemilik tidak berhasil maka harta tersebut tergolong bagian harta baitul mal (kas pemerintah), seperti halnya harta titipan dan harta ghasab yang kecil kemungkinan ditemukan pemiliknya, begitu juga harta warisan (tirkah) yang tidak diketahui ahli warisnya.

Harta-harta ini pada akhirnya adalah milik publik, yang mesti dialokasikan untuk kemaslahatan umat Muslim, berdasarkan prioritas kepentingan mereka, seperti membangun masjid, sekiranya tidak ada pengalokasian yang lebih umum lagi.

Jika pemakan harta haram itu adalah orang fakir, maka ia boleh mengambil harta tersebut berdasarkan kadar kebutuhan dirinya dan keluarganya yang juga fakir, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj dan lainnya. (Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, Darul Fikr, hal. 329).***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x