JANGAN DISEPELEKAN! Ini Konsekuensi Ketika Memakan Barang Syubhat, Tidak Cukup Hanya Dengan Bertaubat!

- 2 Juni 2022, 22:40 WIB
Ilustrasi barang syubhat.
Ilustrasi barang syubhat. /Pixabay/Арсений Попов

Lalu gimana bila seseorang Mukmin terlanjur ataupun sempat komsumsi santapan yang diharamkan oleh syara’?

Baca Juga: Puisi 'Hujan di Bulan Juni' Karya Sapardi Djoko Damono Sang Legenda Sastra Indonesia

Saat sebelum menanggapi persoalan itu, bagus rasanya kita cermati satu kasus yang dialami oleh sahabat Nabi, Abu Bakar ketika saat mengetahui makaman yang dikonsumsi syubhat.

وَثَبَتَ عَنْ أَبِيْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ أَكَلَ شُبْهَةً غَيْرَ عَالِمٍ بِهَا، فَلَمَّا عَلِمَهَا أَدْخَلَ يَدَهُ فِيْ فِيْهِ فَتَقَيَّأَهَا

“Terdapat keterangan dari Sahabat Abu Bakar bahwa beliau pernah mengonsumsi makanan syubhat yang tidak ia ketahui. Ketika beliau mengetahui bahwa makanan tersebut syubhat, beliau memasukkan tangan ke dalam mulutnya lalu berusaha memutahkan makanan itu” (Musthafa Bagha dan Muhyiddin Mistu, al-Wafi Syarh Arba’in an-Nawawi, hal. 38).  

Dari kisah tersebut kiranya dapat diambil pelajaran (ibrah) tentang bahaya mengonsumsi makanan syubhat serta kehati-hatian Sayyidina Abu Bakar dalam menyaring makanan yang masuk ke perutya.

Jika pada makanan syubhat saja wujud kehati-hatian beliau sampai demikian, apalagi pada perkara yang haram!   Hal pertama yang harus dilakukan bagi orang yang pernah mengonsumsi makanan haram adalah bertaubat.

Syarat-syarat bertaubat secara lugas dijelaskan dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawiyah berikut:

Poin nomor pertama hingga ketiga berlaku untuk kasus dosa atau maksiat yang berhubungan dengan Allah (haqqullah), sedangkan poin keempat adalah syarat tambahan ketika doa tersebut berhubungan dengan relasi antarmanusia (haq adami). (Lihat Imam An-Nawawi, al-Adzkar An-Nawawiyah, h. 438).

Berdasarkan referensi di atas, cara bertaubat antara mengonsumsi makanan haram secara dzatiyah dan makanan haram karena melalui cara yang haram pun berbeda.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x