2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Para peserta pun sangat antusias mengikuti sosialisasi sertifikat halal tersebut.
Program ini sangat membantu produk UMKM yang akan dipasarkan, sehingga bisa diterima oleh masyarakat luas. ***