Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi 25 Ribu Pelaku Usaha Self Declare, Cek Ketentuannya di Sini!

- 12 Juni 2022, 17:15 WIB
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi 25 Ribu Pelaku Usaha Self Declare, Cek Ketentuannya di Sini!
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi 25 Ribu Pelaku Usaha Self Declare, Cek Ketentuannya di Sini! /Kemenag

INDRAMAYUHITS – Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal untuk kebutuhan produk atau usahanya, segera daftar sedang ada program gratis.

Pelayanan sertifikasi halal gratis telah disiapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini.

Melalui program layanan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) BPJPH Kemenag siapkan 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

Baca Juga: Wabah Eksplosif Covid-19 Terjang Beijing yang Teridentifikasi Berasal dari Aktivitas Sebuah Bar dan Salon

“Hingga hari ini, baru sekitar 6.500-an yang daftar. Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ungkap Sekretaris BPJPH Arfi Hatim dilansir laman Kemenag 11 Juni 2022.

Layanan sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, lanjut Arfi, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

"Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," imbuh Arfi.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa PTKI bagi Mahasiswa UIN, IAIN atau STAIN, Disiapkan Rp161 Miliar, Ayo Daftar

Menurutnya, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Arfi Hatim menambahkan, untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id. 

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x