BPJPH Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi Puluhan Ribu UKM, Cepat Daftar ke Link Ini!

- 20 Maret 2022, 11:38 WIB
Pasca launching logo baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag langsung membuka layanan sertifikasi halal gratis.
Pasca launching logo baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag langsung membuka layanan sertifikasi halal gratis. /kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS – Pasca launching logo baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) langsung membuka layanan sertifikasi halal gratis.

Program yang bertajuk Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) ini tidak diberikan kepada semua pelaku usaha di Indonesia.

Program Sehati hanya diberikan kepada para pelaku usaha kecil atau UMK yang memilik produk dan ingin diberikan label halal.

Baca Juga: Ingin Diberi Cukup Rezeki dan Anak Sholeh? Ini Amalan yang Disarankan KH Anwar Manshur

Hal itu disampaikan Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Kemenag, Sabtu 20 Maret 2022.

Menurutnya, program Sehati ini sebenarnya sudah launching tahun 2021 yang merupakan kerjasama BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, secara teknis, kata dia, program Sehati ini baru dimulai Maret dan akan dibuka hingga bulan Desember 2022.

Baca Juga: 5 Pusaka Peninggalan Kiai Said Gedongan yang Punya Segudang Cerita, Sebagian Dipugar dan Tinggal Kenangan

“Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," ujar Aqil Irham.

Dikatakan, kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x