INDRAMAYUHITS – Untuk sekian kalinya pihak Rumah BUMN Cirebon menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi halal bagi para binaanya, 6 September 2022.
Mereka adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bergerak dibisnis kuliner baik produk makanan maupun minuman. Selasa.
Menurut Assistant dan Pendamping UMKM, Nunung Nurlaela mengatakan, kegiatan ini berlangsung berkat kerjasama BPJPH Kementrian Agama (Kemenag) dan RBC.
Sosialisasi sertifikasi halal dipandu pendamping proses produk halal BPJPH Kemenag, Moh Abduttawwab Lahni SH ME.
Kegiatan diadakan di Rumah BUMN Cirebon, Jalan Cipto Mangun Kusumo No 4, Kota Cirebon.
Dalam kesempatan itu Abduttawwab Lahni menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM binaan RBC.
Beberapa di antaranya:
1. Pelaku UMKM harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Para peserta pun sangat antusias mengikuti sosialisasi sertifikat halal tersebut.
Program ini sangat membantu produk UMKM yang akan dipasarkan, sehingga bisa diterima oleh masyarakat luas. ***