UU Pendidikan Disebut Masih Tumpang Tindih, Pengamat Minta Pemerintah Rancang Omnibus Law Pendidikan

- 12 Oktober 2020, 20:02 WIB
Ilustrasi pendidikan.
Ilustrasi pendidikan. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Dalam pasal 65 ayat (2) hanya menyebutkan: ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Indra mengungkapkan, seharusnya pemerintah juga membuat satu cetak biru sebagai panduan dalam membuat kebijakan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Proyek TMMD Reguler Brebes Berkah Penambang Pasir Kali Keruh Kalinusu

Terlebih di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, yang mengedepankan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.

Pasalnya selama ini, menurut Indra, pemerintah terkesan hanya ganti baju dalam membuat kebijakan pendidikan di tanah air.

"Dari bangsa ini berdiri sampai hari ini kita belum pernah punya cetak biru, makanya pendidikan kita dari dulu sampai sekarang tidak pernah berkembang," kata Indra.

Baca Juga: Gedung DPR RI Kembali Disemprot Desinfektan, Tamu Hendak Masuk Diperketat

Indra pun menambahkan jika pemerintah masih bersikeras untuk mengesahkan UU Ciptaker, sejumlah pegiat pendidikan akan menempuh jalur hukum, yakni menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi melalui jalur judicial review.

"Itu karena sebelumnya telah disepakati kalau semua urusan pendidikan itu tidak masuk dalam omnibus law. Semua akan di bahas di UU yang membahas khusus tentang pendidikan, tiba-tiba ini muncul satu pasal ini yg membuat semua orang bertanya-tanya ada apa sih?" ujar Indra.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo mengecam tercantumnya kluster pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah