PR INDRAMAYU - Pendidikan di masa pandemi saat ini, baik formal maupun informal masih dalam masa perkembangan.
Meskipun pada taraf perkembangan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong pemerintah, secara khusus dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk membuka kembali aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren (ponpes).
Untuk aktivitas belajar mengajar di pondok yang akan dibuka, harus mengikuti beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga: Banyaknya Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi Akhirnya Buka Suara
Adapun, syaratnya ponpes wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta telah berada di zona hijau (zona aman dari pandemi Covid-19).
Pemaparan tersebut disampaikan disampaikan Marwan usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Syahrul Wirda, Ketua MUI Provinsi Sumut Prof. Abdullah Syah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumut Maratua Simanjuntak dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumut, di Medan, Jumat 9 Oktober 2020.
"Di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat-saat ini, hanya pesantren yang menjadi tumpuan untuk pendidikan. Mengingat, sekolah-sekolah lain melakukan pendidikan dengan sistem daring. Komisi VIII meminta agar pesantren di zona hijau tidak ditutup, sebab kalau ditutup akan terjadi lost generation," ujar Marwan.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Rumah Puan Maharani Dibakar Pendemo, Benarkah?
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa, tidak menginginkan adanya lost generation baik dari pendidikan pondok pesantren, maupun pendidikan formal yang lainnya, dikutip Pikiranrakyat-indramayu.com dari DPR RI.