Gedung DPR RI Kembali Disemprot Desinfektan, Tamu Hendak Masuk Diperketat

- 12 Oktober 2020, 17:26 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /Istimewa

PR INDRAMAYU - Kesetjenan DPR RI kembali menggelar penyemprotan disinfektan di Gedung Nusantara I dan II, Kompleks Parlemen dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan DPR RI. 

Hal ini menyusul adanya temuan kasus positif Covid terhadap sejumlah anggota dan pegawai Sekratariat Jenderal DPR RI.

Keputusan untuk melakukan penyemprotan disinfektan ini berdasarkan surat edaran SJ/12207/Setjen DPR/KP.01/10/2020, di mana dalam keterangannya juga disebutkan pegawai yang bekerja di lingkungan Gedung Nusantara I dan II untuk melakukan kerja dari rumah (work from home). 

Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan Tak Ikut Aksi Kepung Istana, Abdul Mu'ti: Demontrasi Lebih Banyak Mudaratnya

Gedung tersebut ditutup selama 3 hari, terhitung dari 12-14 Oktober 2020. Seluruh pegawai di gedung tersebut dilarang melakukan aktivitas pekerjaan di kantor.

Hal tersebut pun sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Dalam Pasal 9 Pergub tersebut menyatakan bahwa selama PSBB berlangsung, perkantoran harus membatasi sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. 

Kemudian, perkantoran harus menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang bekerja maksimal 25 persen dari kapasitas normal. 

Baca Juga: AS dan Tiongkok Unjuk Kekuatan, Jokowi Punya Taktik Utus Luhut dan Kirim Prabowo Subianto

Tidak hanya itu, kantor juga harus menghentikan sementara aktivitas paling lama tiga hari apabila ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah