Untuk mengelola dana pensiunan, pemerintah juga merencanakan pembentukan lembaga baru.
Namun, berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, selama lembaga baru itu belum terbentuk, iuran PNS untuk masa tuanya saat ini masih dikelola oleh PT Taspen.
Potongan iuran dari PNS tersebut tetap diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk lembaga tersebut.
Patut ditunggu bagaimana kebijakan dana pensiun yang dirumuskan pemerintah, apakah ada penghapusan atau perubahan skema, apakah akan ada tambahan beban keuangan daerah, apakah ada pengurangan besaran uang pensiunan? ***