BAGAIMANA NASIB PNS Daerah? Pemerintah Berencana Ubah Skema Penganggaran Dana Pensiunan

- 4 September 2022, 11:43 WIB
 Ilustrasi skema penghitungan uang pensiun PNS akan diubah menjadi fully funded.
Ilustrasi skema penghitungan uang pensiun PNS akan diubah menjadi fully funded. /ANTARA/Sigid Kurniawan

INDRAMAYUHITS – Pemerintah sedang menyiapkan regulasi tentang perubahan skema dana pensiunan bagi para PNS.

Belakangan, ramai pembahasan soal dana pensiunan yang terus membengkak, tiap tahun besarannya di APBN selalu naik.

Pemerintah pun menunjukkan gelagat keberatan dengan skema anggaran pensiunan selama ini, terutama beban PNS daerah yang ikut ditanggung.

Baca Juga: Luis Milla Punya Tugas Berat Jelang Laga Persib vs RANS Nusantara FC, Mulai Soal Teknik, Taktik hingga Mental

Karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyampaikan rencana pemisahan pembayaran dana pensiun PNS pusat dengan PNS daerah.

Artinya, jika benar direalisasi, ke depan pemerintah pusat tidak lagi menanggung uang pensiun untuk para PNS di daerah-daerah.

Ternyata, selama ini anggaran uang pensiun PNS daerah harus ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Baca Juga: MAKIN BERBAHAYA ! Cetak Brace untuk Kemenangan Persija, Michael Krmencik Bungkam Pengkritik yang Meragukannya

Padahal, para PNS di pemerintah daerah pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan sedang meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan kajian tentang skema memisahkan beban biaya pensiun antara pusat dan daerah.

Diharapkan, rekomendasi BPK dapat dijadikan bahan bagi pemerintah pusat untuk melakukan identifikasi skema kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembagian pembayaran uang pensiun.

Baca Juga: UNTUK GURU-KEPSEK! Kemendikbud Buka Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, dan 10, Daftar di Link Ini

Untuk diketahui, beban anggaran untuk pensiunan PNS selama 5 tahun terakhir terus meningkat.

Dari data yang ada, tahun 2022 ini pemerintah pusat mengalokasikan dana hingga Rp119 triliun untuk dana pensiunan.

Itu artinya mengalami kenaikan sebesar Rp7 triliun dari tahun 2021 yang teranggarkan sebesar Rp112,29 triliun.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Sagitarius Besok, 5 September 2022 : Banjir Keberuntungan Hari Ini

Pada tahun 2020 lalu dana pensiun sebesar Rp104,97 triliun, tahun 2019 sebesar Rp99,75 trilun dan 2018 Rp90,82 triliun.

Faktor utama naiknya anggaran pensiun tersebut adalah karena terus bertambahnya jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya.

Hal lainnya, karena angka harapan hidup masyarakat Indonesia dan tingkat kesehatannya semakin baik.

Baca Juga: Universitas Indonesia Buka Rekrutmen Dosen Tetap Non PNS hingga 28 Agustus 2022, Cek Ketentuannya di Sini!

Sebelum pemisahan anggaran pensiun PNS pusat dan daerah diputuskan, saat ini pemerintah terus berupaya mengubah skema dari sistem pay as you go menjadi fully funded.

Pemerintah terus mempelajari skema dan pola, untuk mencari konsep yang terbaik terkait kebijakan dana pensiun.

Wacana soal dana pensiun ini ramai sejak rapat dengar pendapat antara DPR dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: KEMENAG Buka Pendaftaran Uji Kompetensi Masuk Universitas Al Azhar Mesir, Untuk Jalur Beasiswa dan Nonbeasiswa

Kontan, pernyataan pemerintah terkait alokasi dana pensiunan PNS yang membebani APBN setiap tahun menjadi pembahasan yang seru di media sosial.

Dan, yang paling banyak disorot adalah pertanyaan besar dari masyarakat yang mempertanyakan penganggaran pensiun pemerintah setiap tahun.

Pasalnya, sepengetahuan masyarakat para ASN atau PNS setiap bulan gajinya dipotong untuk dana pensiun, sehingga publik mempertanyakan kenapa pemerintah masih menganggarkannya.

Baca Juga: HASIL PERTANDINGAN dan Klasemen Liga Inggris: Liverpool Tertahan, Manchester City Gagal Kudeta Arsenal

Dilansir dari laman Naik Pangkat, Staf Ahli Menteri Keuangan menyampaikan bahwa setiap tahun pemerintah mengalokasikan daana pensiun yang dimasukkan dalam pos anggaran belanja pegawai.

Tahun ini, anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat hingga Rp136,4 triliun.

Berdasarkan regulasi yang aada saat ini kebijakan dana pensiun PNS mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Sagitarius Besok, 5 September 2022 : Banjir Keberuntungan Hari Ini

Regulasi tersebut mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) menggunakan skema pay as you go yang dibayarkan oleh pemerintah dengan APBN.

Mengacu pafa UU tersebut, setiap bulan PNS dikenai potongan 8 persen dengan rincian 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program jaminan hari tua.

Untuk iuran sebesar 4,75 persen tersebut merupakan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) dan bukan dana pensiun.

Baca Juga: HASIL PERTANDINGAN dan Klasemen Liga Inggris: Liverpool Tertahan, Manchester City Gagal Kudeta Arsenal

Selain itu, untuk iuran 3,25 persen telah dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat seorang PNS pensiun.

Sebenarnya, sejak tahun 2017 pemerintah sudah membahas rencana perubahan skema pensiun PNS untuk diterapkan tahun 2020.

Namun pandemi Covid-19 membuat rencana tersebut batal diberlakukan.

Penganggaran dana pensiun dengan skema fully funded yang diusulkan pemerintah mendapat dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk mengelola dana pensiunan, pemerintah juga merencanakan pembentukan lembaga baru.

Namun, berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, selama lembaga baru itu belum terbentuk, iuran PNS untuk masa tuanya saat ini masih dikelola oleh PT Taspen.

Potongan iuran dari PNS tersebut tetap diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk lembaga tersebut.

Patut ditunggu bagaimana kebijakan dana pensiun yang dirumuskan pemerintah, apakah ada penghapusan atau perubahan skema, apakah akan ada tambahan beban keuangan daerah, apakah ada pengurangan besaran uang pensiunan? ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Naik Pangkat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah