INDRAMAYUHITS – Setelah pendaftaran Seleksi Akademik PPG bagi guru madrasah tahun 2022 ditutup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran penting terkait teknis pelaksanaan.
Edaran bernomor B-484/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/08/2022 yang diterbitkan 5 Agustus 2022 tersebut ditandatangani Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain.
Beberapa informasi yang termuat dalam edaran tersebut berisi ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Seleksi Akademik PPG tahun 2022, termasuk tahapannya secara lengkap.
Baca Juga: KEMENAG Siapkan Prosedur Khusus Rekrutmen Guru Baru untuk Madrasah, Begini Skemanya
Di antara ketentuan Seleksi Akademik PPG guru madarsah tahun 2022 antara lain:
- Penyelenggaraan seleksi akademik PPG tahun 2022 dilaksanakan berbasis domisili;
- LPTK yang akan menjadi koordinator penyelenggara untuk seleksi akademik PPG Tahun 2022 adalah UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
- Mengingat besarnya jumlah pendaftar, pelaksanaan seleksi akademik akan dilakukan secara bertahap. Sasaran calon peserta yang akan mengikuti seleksi akademik PPG madrasah tahun 2022 sebanyak 60.000 peserta yang terdiri dari:
1. Mapel Keagamaan: 40.000 peserta