GURU MADARSAH Harus Tahu! Kemenag Terbitkan Edaran Terbaru Soal Jadwal dan Ketentuan Seleksi Akademik PPG 2022

- 11 Agustus 2022, 08:30 WIB
Kemenag mengeluarkan edaran penting terkait teknis pelaksanaan PPG Guru Madrasah 2022.
Kemenag mengeluarkan edaran penting terkait teknis pelaksanaan PPG Guru Madrasah 2022. /Uswatun Khasanah/Portal Pati

INDRAMAYUHITS – Setelah pendaftaran Seleksi Akademik PPG bagi guru madrasah tahun 2022 ditutup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran penting terkait teknis pelaksanaan.

Edaran bernomor B-484/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/08/2022 yang diterbitkan 5 Agustus 2022 tersebut ditandatangani Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain.

Beberapa informasi yang termuat dalam edaran tersebut berisi ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Seleksi Akademik PPG tahun 2022, termasuk tahapannya secara lengkap.

Baca Juga: KEMENAG Siapkan Prosedur Khusus Rekrutmen Guru Baru untuk Madrasah, Begini Skemanya

Di antara ketentuan Seleksi Akademik PPG guru madarsah tahun 2022 antara lain:

- Penyelenggaraan seleksi akademik PPG tahun 2022 dilaksanakan berbasis domisili;

- LPTK yang akan menjadi koordinator penyelenggara untuk seleksi akademik PPG Tahun 2022 adalah UIN Sunan Gunung Djati Bandung;

Baca Juga: SIAP-SIAP SAJA! Simak Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Bantuan Insentif bagi Guru Honorer PAUD hingga SLTA

- Mengingat besarnya jumlah pendaftar, pelaksanaan seleksi akademik akan dilakukan secara bertahap. Sasaran calon peserta yang akan mengikuti seleksi akademik PPG madrasah tahun 2022 sebanyak 60.000 peserta yang terdiri dari:

1. Mapel Keagamaan: 40.000 peserta

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x