Diharapkan, rekomendasi BPK dapat dijadikan bahan bagi pemerintah pusat untuk melakukan identifikasi skema kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembagian pembayaran uang pensiun.
Untuk diketahui, beban anggaran untuk pensiunan PNS selama 5 tahun terakhir terus meningkat.
Dari data yang ada, tahun 2022 ini pemerintah pusat mengalokasikan dana hingga Rp119 triliun untuk dana pensiunan.
Itu artinya mengalami kenaikan sebesar Rp7 triliun dari tahun 2021 yang teranggarkan sebesar Rp112,29 triliun.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Sagitarius Besok, 5 September 2022 : Banjir Keberuntungan Hari Ini
Pada tahun 2020 lalu dana pensiun sebesar Rp104,97 triliun, tahun 2019 sebesar Rp99,75 trilun dan 2018 Rp90,82 triliun.
Faktor utama naiknya anggaran pensiun tersebut adalah karena terus bertambahnya jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya.
Hal lainnya, karena angka harapan hidup masyarakat Indonesia dan tingkat kesehatannya semakin baik.