INDRAMAYUHITS – Pemerintah sedang menyiapkan regulasi tentang perubahan skema dana pensiunan bagi para PNS.
Belakangan, ramai pembahasan soal dana pensiunan yang terus membengkak, tiap tahun besarannya di APBN selalu naik.
Pemerintah pun menunjukkan gelagat keberatan dengan skema anggaran pensiunan selama ini, terutama beban PNS daerah yang ikut ditanggung.
Karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyampaikan rencana pemisahan pembayaran dana pensiun PNS pusat dengan PNS daerah.
Artinya, jika benar direalisasi, ke depan pemerintah pusat tidak lagi menanggung uang pensiun untuk para PNS di daerah-daerah.
Ternyata, selama ini anggaran uang pensiun PNS daerah harus ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Padahal, para PNS di pemerintah daerah pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kementerian Keuangan sedang meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan kajian tentang skema memisahkan beban biaya pensiun antara pusat dan daerah.