Berdasarkan regulasi yang aada saat ini kebijakan dana pensiun PNS mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Sagitarius Besok, 5 September 2022 : Banjir Keberuntungan Hari Ini
Regulasi tersebut mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) menggunakan skema pay as you go yang dibayarkan oleh pemerintah dengan APBN.
Mengacu pafa UU tersebut, setiap bulan PNS dikenai potongan 8 persen dengan rincian 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program jaminan hari tua.
Untuk iuran sebesar 4,75 persen tersebut merupakan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) dan bukan dana pensiun.
Selain itu, untuk iuran 3,25 persen telah dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat seorang PNS pensiun.
Sebenarnya, sejak tahun 2017 pemerintah sudah membahas rencana perubahan skema pensiun PNS untuk diterapkan tahun 2020.
Namun pandemi Covid-19 membuat rencana tersebut batal diberlakukan.
Penganggaran dana pensiun dengan skema fully funded yang diusulkan pemerintah mendapat dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).