“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, STNK yang menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.
"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," ungkap dikutip dari Instagram @NTMC_Polri pada 25 Juli 2022.
Jika tetap tidak dibayar tunggakan pajaknya, pihaknya akan menghapus dari daftar, sehingga dinyatakan ilegal.
“Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," tandas dia. ***