MULAI DIBERLAKUKAN! Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Lakukan Ini agar Aman

- 29 Juli 2022, 23:28 WIB
Mulai diberlakukan, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati dua tahun, maka dianggap bodong.
Mulai diberlakukan, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati dua tahun, maka dianggap bodong. /NTMC Polri/

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.

Baca Juga: Shio Kuda dan Shio Kambing: Ramalan Peruntungan Sabtu 30 Juli 2022, Baiknya Utamakan Karir Ketimbang Pacar

Sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, STNK yang menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," ungkap dikutip dari Instagram @NTMC_Polri pada 25 Juli 2022.

Jika tetap tidak dibayar tunggakan pajaknya, pihaknya akan menghapus dari daftar, sehingga dinyatakan ilegal.

Baca Juga: Mardani Maming Akhirnya Dinonaktifkan dari Bendahara Umum, Ternyata Ini Alasan PBNU Baru Tentukan Sikap

“Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," tandas dia. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah