INDRAMAYUHITS – Aturan baru mulai diberlakukan, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati dua tahun, maka dianggap bodong.
Hal itu diungkapkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dilansir Indramayu Hits dari PMJ, 29 Juli 2022.
Menurut Firman Shantyabudi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memberlakukan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama 2 tahun.
Baca Juga: Hadapi PSIS Semarang, Arema FC Tanpa 2 Pilar Utama, Coach Almeida Tidak Khawatir
Aturan tersebut, kata dia, terdapat dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Itu artinya, sudah sekitar tiga tahun, aturan belum diberlakukan, dan pihaknya akan segera memberlakukannya.
“Kita ingin secepat-cepatnya ya (diberlakukan), karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," tandas Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Baca Juga: Shio Naga dan Ular: Ramalan Peruntungan Sabtu 30 Juli 2022, Kerja Keraslah Melepas Masa Lalu
Firman berharap, dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin daalam membayar pajak.
Namun, sebelum diberlakukan, pihaknya ingin semua data yang ada valid, sehingga kebijakan yang diambil jelas.