INDRAMAYUHITS – Banyak desakan yang meminta PBNU segera memecat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming sejak awal.
Sejak kasus itu mulai mencuat dan ramai dibicarakan, baik kalangan internal Nahdliyin maupun eksternal.
Namun, saat itu PBNU tak bergeming, tak kunjung menonaktifkan mantan bupati Tanahbumbu tersebut dari kursi bendahara umum PBNU.
Barulah baru-baru ini, PBNU secara resmi menonaktifkan Mardani H Maming, setelah mendapatkan kepastian soal posisi hukumnya.
Hal itu diungkapkan Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU).
Menurutnya, penonaktifan Mardani H Maming dari jabatan Bendahara Umum PBNU telah dilakukan, setelah munculnya keputusan pengadilan soal praperadilan yang diajukan yang bersangkutan, 27 Juli 2022.
khilaBaca Juga: 13 Fakta Mencengangkan Khilafatul Muslimin yang Diungkap Polisi, Jelmaan DI/NII Punya Pemerintahan Tandingan
Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo menolak praperadilan yang diajukan Mardani.
Dengan keputusan itu, KPK selaku pihak termohon berhak melanjutkan penyidikan yang telah dimulai sejak Juni lalu.