Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Kedua, penyesuaian formasi dari bawah, di mana tak ada lagi formasi yang ditentukan tanpa melihat kebutuhan sekolah yang mengajukan.
Semua berbasis ajuan formasi dari sekolah, sehingga pemerintah melakukan penyesuaian formasi tersebut sesuai penempatan guru honorer di sekolah induknya yang membuka formasi.
Ketiga, seleksi PPPK tahun ini hanya diikuti guru yang terdaftar dan masih aktif di Dapodik, hal ini berbeda dengan tahun 2021.
Keempat, pada seleksi PPPK 2022 bagi yang lulus tidak akan mengalami mutasi, rotasi, atau pergeseran dari sekolah induknya sebagaimana dimungkinkan terjadi pada lulusan seleksi PPPK tahun 2021.
Kelima, seleksi PPPK 2022 dalam ujiannya tidak hanya menggunakan kompetensi teknis seperti profesional dan pedagogis sebagaimana tahun sebelumnya, tapi juga aspek sosial, dan kepribadian.
Keenam, jika seleksi PPPK tahun 2021 mekanisme tes menggunakan tes, maka tahun 2022 berdasarkan mekanisme penempatan dan uji kesesusian (obeservasi). ***