INDRAMAYUHITS – Bagi yang belum tahu, ternyata seleksi PPPK, khusus untuk guru, ada penyesuaian atau perubahan ketentuan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Perubahan aturan ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Kemendikbudristek guna menyempurnakan aturan seleksi PPPK.
Perubahan aturan seleksi PPPK ini harus diketahui oleh calon pendaftar, terutama Kalangan guru honorer, sehingga tidak ada kesalapahaman.
Berdasarkan keterangan Mendikbudristek Nadiem Makariem dalam satu kesempatan, ada sebanyak enam poin perubahan atau penyempurnaan aturan seleksi PPPK tahun 2022.
Berikut ini 6 perubahan aturan seleksi PPPK 2022 atau tahap 3:
Pertama, proses seleksi PPPK 2022 tahap 3 berdasarkan kompetensi pelamar sesuai bidang yang diampu, hal ini berbeda dengan 2021 lalu yang cukup terdaftar di Dapodik.
Sebelumnya, pelamar mendaftar sesuai formasi yang ada, belum tentu sesuai atau tidak semua tersedia, dan penilaian didasarkan sepenuhnya pada nilai tes.
Sehingga untuk seleksi PPPK 200 ini, diprioritaskan secara berurutan bagi THK-II, guru honorer negeri yang aktif di Dapodik minimal 3 tahun terakhir, lulusan PPG, dan guru honorer swasta
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Kedua, penyesuaian formasi dari bawah, di mana tak ada lagi formasi yang ditentukan tanpa melihat kebutuhan sekolah yang mengajukan.
Semua berbasis ajuan formasi dari sekolah, sehingga pemerintah melakukan penyesuaian formasi tersebut sesuai penempatan guru honorer di sekolah induknya yang membuka formasi.
Ketiga, seleksi PPPK tahun ini hanya diikuti guru yang terdaftar dan masih aktif di Dapodik, hal ini berbeda dengan tahun 2021.
Keempat, pada seleksi PPPK 2022 bagi yang lulus tidak akan mengalami mutasi, rotasi, atau pergeseran dari sekolah induknya sebagaimana dimungkinkan terjadi pada lulusan seleksi PPPK tahun 2021.
Kelima, seleksi PPPK 2022 dalam ujiannya tidak hanya menggunakan kompetensi teknis seperti profesional dan pedagogis sebagaimana tahun sebelumnya, tapi juga aspek sosial, dan kepribadian.
Keenam, jika seleksi PPPK tahun 2021 mekanisme tes menggunakan tes, maka tahun 2022 berdasarkan mekanisme penempatan dan uji kesesusian (obeservasi). ***