INDRAMAYUHITS – Kabar gembira, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 semakin dekat.
Pemerintah telah menentukan jumlah formasi yang akan dibuka dalam seleksi PPPK dan CPNS tahun ini yakni sebanyak 1.086.128 orang.
Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim, Mahfud MD di depan anggota Komisi II DPR RI dalam agenda rapat kerja bersama, Selasa 28 Juni 2022.
Baca Juga: Tidak Semua Pegawai Non-ASN Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK, Ini Penjelasannya Menurut Mahfud MD
Jumlah tersebut, sambung Mahfud MD, berdasarkan ajuan dari berbagai instansi yang masuk sesuai kebutuhan prioritas di tahun 2022.
Di hadapan para anggota DPR RI, Mahfud MD memastikan rekrutmen ASN itu akan diprioritaskan untuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Mahfud MD pun merinci kebutuhan ASN dari total formasi yang masuk, terbanyak untuk alokasi pemerintah pusat sebanyak 93.554 formasi.
Dari jumlah tersebut rincian formasi ASN pemerintah pusat sebagai berikut:
1. PPPK guru 50.000 formasi
2. Jabatan teknis 25.554 formasi
3. Dosen Kemdikbud/Kemenag 20.000 formasi
4. Dokter/tenaga kesehatan Kemenkes 3.000 formasi
5. CPNS Sekolah Kedinasan 8.941 formasi
Untuk rekrutmen ASN tahun 2022 di tingkat daerah, berdasarkan data ajuan dan hasil sinkronisasi kebutuhan prioritas dirumuskan jumlahnya sebanyak 942.257 formasi.
Dari jumlah tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yakni untuk PPPK guru 758.018 formasi dan PPPK non guru 184.239 formasi.
Menurut Mahfud MD, rekrutmen ASN 2022 sebagai bagian dari kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun 2023.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Sebelum 11 Juli 2022, Intip Tahapan Proses Pencairannya yang Tengah Berjalan
Namun prosesnya dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan pemerintah pusat dan daerah terkait pembayaran gaji, tunjangan dan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Lalu kapan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) dibuka? Tidak ada penjelasan dari pria yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM itu. ***