INDRAMAYUHITS – Pemerintah mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 di bulan Juli, tepatnya sebelum tahun ajaran baru yang dimulai 11 Juli 2022.
Hal itu disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang memantau langsung tahapan pencairan gaji ke-13.
Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-189/PB/2022 sebenarnya tahapan pencairan sudah dilakukan sejak 23 Juni 2022.
Terutama tahapan pengajuan dan ketentuan teknis lainnya dan dipastikan awal Juli 2022 semua sudah masuk.
Berikut ini tahapan penting proses pencairan Gaji ke-13 tahun 2022 berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-189/PB/2022:
1. SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru. Satker agar mengunduh update aplikasi versi terbaru melalui website DJPb atau website KPPN Kotabumi.
Baca Juga: Tidak Semua Pegawai Non-ASN Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK, Ini Penjelasannya Menurut Mahfud MD
2. Rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 melalui eSPM dilaksanakan mulai hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022.
3. SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dapat diajukan ke KPPN mulai hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.