Selain Seleksi CPNS, Pemerintah Siapkan Gaji Ke-13, Cek Kapan Cair, Berapa Nominal, dan Siapa Saja yang Dapat?

- 28 Juni 2022, 11:43 WIB
ILUSTRASI PNS. Jadwal pembayaran gaji ke-13.
ILUSTRASI PNS. Jadwal pembayaran gaji ke-13. /WartaSidoarjo.com / Aksara Jabar Pikarna Rakyat/

INDRAMAYUHITS – Selain mempersiapkan seleksi CPNS dan PPPK, saat ini pemerintah pusat dan daerah tengah disibukkan dengan rencana pencairan gaji ke-13.

Berdasarkan informasi dari pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juli 2022 nanti.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pencairan gaji ke-13 bagi ASN bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Tidak Semua Pegawai Non-ASN Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK, Ini Penjelasannya Menurut Mahfud MD

Berbeda dari tahun 2021, untuk tahun ini pra ASN akan mendapatkan dobel bonus dari pemerintah.

Pemerintah memastikan adanya tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 disebutkan bahwa gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS atau ASN dengan menggabungkan beberapa komponen.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Siapkan Seleksi CPNS dan PPPK, Jika Kepala Daerah Bandel Rekrut Honorer Ini Ancamannya!

Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja

Lalu Siapa saja yang berhak mendapat gaji 13 dan berapa nominal yang didapat?

Selain PMK Nomor 75 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 juga mengatur soal THR dan gaji 13 yang menjelaskan bahwa tidak semua ASN dapat gaji 13.

Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri Bertemu Bahas Kebutuhan ASN Daerah 5 Tahun

Berdasar Surat Edaran Nomor Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, berikut daftar penerima tunjangan gaji ke-13 tahun 2022:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;

3. Gubernur dan wakil gubernur;

Baca Juga: Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2022 Dibuka, Sebaiknya Calon Pendaftar Tahu Sistem Kedisiplinan ASN Berikut Ini

4. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil walikota;

5. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan

7. Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditunggu-tunggu, Intip Yuk Daftar Gaji Mereka Sesuai Golongannya!

Mereka nantinya akan menerima :

  • Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: RESMI! Jang Nara Nikah dengan Sutradara yang Usianya Lebih Muda, Berawal dari Cinlok Drama VIP

  • Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:
  • 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Hujan Lebat dan Banjir untuk 16 Provinsi Ini, Tetap Waspada!

Dalam SE tersebut juga diterangkan mekanisme pencairan gaji ke-13:

1. Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;

2. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022.

3. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2022 Segera Dibuka, Kemenpan RB: Solusi Penghapusan Tenaga Honorer 2023

Namun tak semua ASN akan mendapatkan. Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, dikutip Rabu 4 Mei 2022, gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi:

Pertama, PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah