Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan pelaku pada 10 Juni 2022.
Selain 6 lembar kertas yang berisi curahan hati korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Subang pada Rabu 22 Juni 2022 lalu mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DAN (45) adalah pimpinan pesantren yang juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucap Sumarni.
Baca Juga: 2 Hal Penting dalam Karakter yang Diperankan Suzy di Serial Drama Korea Anna
Adapun dasar penangkapan pelaku adalah laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022.
Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.
Curahan hati korban yang baru berusia 15 tahun itu pun tertuang dalam enam lembar kertas berisi tulisan tangannya.
Baca Juga: SABAR ! Ramalan Zodiak Pisces Besok 27 Juni 2022 : Anda akan Menjemput Keberuntungan