6 Lembar Tulisan Curhat Santriwati yang Membongkar Kebejatan Predator Seks Ustad Pesantren di Subang

- 26 Juni 2022, 14:47 WIB
Pemerkosaan ustad pesantren di Subang.
Pemerkosaan ustad pesantren di Subang. /Sumber Foto: Pixabay

"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi," kata Sumarni.

Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya.

Sumarni pun membeberkan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap muridnya tersebut.

Baca Juga: BERTAHAP ! Ramalan Zodiak Libra Besok 27 Juni 2022 : Keuangan Meningkat Seiring Waktu

Sekitar bulan Mei 2022 didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa: Anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru," katanya.

Perbuatan pelaku sudah dilakukan lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," ungkap Sumarni.

Baca Juga: TUNJUKKAN ! Ramalan Zodiak Sagitarius Besok 27 Juni 2022 : Inovasi Anda Menarik Perhatian Penguasa

Dia menuturkan bahwa perbuatan bejat pelaku ini dilakukannnya di lingkungan sekolah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah