Pelaku Pemerkosaan Terhadap 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati

- 12 Januari 2022, 15:45 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

INDRAMAYUHITS - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 Santriwatinya, kini ia telah dituntut hukuman mati.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi mengemukakan hukuman mati yang dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah melindungi tumbuh kembang anak.

"Pemerkosaan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus diberikan hukuman setimpal," ucap Prof Sagaf S Pettalongi MPd, dihubungi dari Palu, Rabu, menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Baca Juga: Maskapai Terbang Pelita Air Buka Lowongan Kerja Januari 2022 Banyak Posisi Lulusan SMA-S1, Daftar ke Link Ini

Prof Sagaf mengemukakan sebagian besar korban berusia belasan tahun atau masih usia sekolah, yang harusnya mendapatkan pembimbingan dan pendidikan yang layak untuk menopang tumbuh kembangnya, ketika menimba ilmu pengetahuan di pendidikan formal.

Namun, sebut Prof Sagaf, hal itu sirna dengan aksi bejat Herry Wirawan.

"Tentu korban kehilangan masa depan, padahal mereka (korban) yang berpotensi menjadi harapan bangsa di masa mendatang," katanya.

Oleh karena itu, katanya, kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan pantas bila dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Prof Sagaf mengemukakan Herry Wirawan adalah seorang guru agama, pimpinan pondok pesantren, yang mestinya berada pada garda terdepan dalam memberikan perlindungan pada anak dari aspek hukum dari pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Abdul Barih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x