6 Lembar Tulisan Curhat Santriwati yang Membongkar Kebejatan Predator Seks Ustad Pesantren di Subang

- 26 Juni 2022, 14:47 WIB
Pemerkosaan ustad pesantren di Subang.
Pemerkosaan ustad pesantren di Subang. /Sumber Foto: Pixabay

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Sumarni. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah