Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Sumarni. ***