Geram, Menag Yaqut Langsung Cabut Izin Pesantren Milik Terduga Pelaku Pemerkosaan di OKU

- 2 Januari 2022, 19:28 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mencabut izin operasional pesantren milik terduga pelaku pemerkosaan di OKU.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mencabut izin operasional pesantren milik terduga pelaku pemerkosaan di OKU. /kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS – Satu demi satu terungkap pemilik lembaga pendidikan keagamaan melakukan tindak asusila terhadap santrinya.

Belum selesai kasus di Bandung yang melibatkan Herry Wirawan, kini muncul kasus baru pemilik salahsatu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, M Syukur ditangkap polisi dengan dugaan kasus yang sama.

Syukur diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya hingga kini melahirkan anak dari perbuatannya.

Baca Juga: Polri : Penanganan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith Sesuai Prosedur

Hal itu membuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas geram. Ia langsung mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.

"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan izin operasional pesantren (terduga pelaku) dicabut," tegas Menag Yaqut.

Tak hanya itu, sakking kesalnya, Menag Yaqut meminta pelaku pemerkosaan dihukum berat. "Saya juga minta hukum berat pelaku,” tandas dia seperti dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Kemenag RI, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: UNHCR Apresiasi Penyelamatan Indonesia bagi 120 Pengungsi Rohingya yang Nyaris Tenggelam di Laut Aceh

Menurut Menag, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini sebagai konsekuensi dari tindakan terduga pelaku.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x