“Berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar dia.
Ketentuan lain yang akan menjeratnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 36 peraturan tersebut diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," lanjut Mahfud menjelaskan.
Meskipun demikian, pemerintah pusat akan tetap objektif sebelum dilakukan pembinaan, dengan vara melakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan. ***