Pemerintah Sudah Siapkan Seleksi CPNS dan PPPK, Jika Kepala Daerah Bandel Rekrut Honorer Ini Ancamannya!

- 25 Juni 2022, 11:30 WIB
 Mahfud MD sampaikan ancaman sanksi kepala daerah dan PPK yang masih angkat pegawai non-ASN.
Mahfud MD sampaikan ancaman sanksi kepala daerah dan PPK yang masih angkat pegawai non-ASN. /Antara

INDRAMAYUHITS – Itikad pemerintah men-stop pengadaan honorer di satu sisi serta seleksi CPNS/ASN dan PPPK di sisi lain patut diapresiasi.

Pemerintah ternyata telah menyiapkan seleksi serta pengangkatan CPNS dan PPPK sebelum mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Pemerintah pusat juga memantau daerah-daerah yang bandel dengan tetap mengangkat honorer atau pegawai non Aparatur Sipil Neagara (ASN).

Baca Juga: Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2022 Dibuka, Sebaiknya Calon Pendaftar Tahu Sistem Kedisiplinan ASN Berikut Ini

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi yang diberikan kepada kepala daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dengan tetap mengangkat pegawai non-ASN.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seperti dilansir Indramayu Hits dalam laman resmi Menpan RB.

Menurut Mahfud, pihaknya akan memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2022 Dibuka, Sebaiknya Calon Pendaftar Tahu Sistem Kedisiplinan ASN Berikut Ini

“Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah,” tegas Mahfud.

Dikatakan, salahsatu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN adalah didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar dia.

Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri Bertemu Bahas Kebutuhan ASN Daerah 5 Tahun

Ketentuan lain yang akan menjeratnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada pasal 36 peraturan tersebut diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," lanjut Mahfud menjelaskan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan Ini Ketentuannya!

Meskipun demikian, pemerintah pusat akan tetap objektif sebelum dilakukan pembinaan, dengan vara melakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah