Target Pemerintah, Tahun 2024 Jumlah Pelaku Wirausaha Mencapai 3,95% dari Penduduk Indonesia

- 8 Juni 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi industri kecil menengah.
Ilustrasi industri kecil menengah. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Sementara itu, program penguatan daya saing IKM/sentra IKM dilakukan dengan penguatan akuntabilitas IKM untuk mengakses permodalan, penyiapan material center, restrukturisasi mesin/peralatan, fasilitasi permesinan, pembangunan dan revitalisasi sentra, penguatan UPT, peningkatan pemasaran melalui e-Smart IKM, pameran, kemitraan dengan industri besar, BUMN maupun pelaku sektor ekonomi lainnya, pengembangan produk melalui diversifikasi produk dan sertifikasi, serta layanan HKI dan kemasan produk IKM.

Dalam sinkronisasi program penumbuhan dan pengembangan IKM Tahun 2023, Ditjen IKMA turut memperhitungkan alokasi untuk kegiatan pusat, kegiatan Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia, dan juga program dekonsentrasi di 34 provinsi.

Di tingkat pusat, Ditjen IKMA gencar mensosialisasikan implementasi industri 4.0 di tingkat IKM di antaranya dengan penerapan pola ekonomi digital, artificial intelligence, big data, dan robotic.

Baca Juga: Apa Hukumnya Mengganti Puasa Orang yang Meninggal? Ini Kata Gus Mus

Salah satu wujud implementasi yang telah dilakukan Ditjen IKMA hingga saat ini yaitu Program e-SmartIKM yang bertujuan memperkuat pemasaran produk sektor industri yang berdaya saing, khususnya produk IKM.

Sementara itu, program dekonsentrasi yang dilakukan oleh daerah berupa pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, pendampingan, penerapan sertifikasi produk dan pengembangan produk. “Dekonsentrasi IKM diharapkan dapat mendukung serta mengoptimalkan era revolusi industri tersebut, diawali dengan proses rekrutmen pelatihan maupun bimbingan teknis yang dilakukan secara digital (online),” imbuh Reni.

Dalam sinkronisasi program pengembangan IKM ini, Reni tak lupa menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergitas antarpemangku kepentingan agar rencana program dan kegiatan pengembangan wirausaha atau IKM dapat mencapat target sesuai RPJMN dan renstra, serta memperhatikan prinsip akuntabilitas. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah