Target Pemerintah, Tahun 2024 Jumlah Pelaku Wirausaha Mencapai 3,95% dari Penduduk Indonesia

- 8 Juni 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi industri kecil menengah.
Ilustrasi industri kecil menengah. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

INDRAMAYUHITS – Presiden telah menerbitkan Perpres nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk mendorong penumbuhan wirausaha hingga 2024 dapat tercapai jumlah ideal 3,95% dari total penduduk Indonesia.

“Peningkatan rasio kewirausahaan bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi nasional. Tingkat kewirausahaan Indonesia saat ini masih berkisar 3,47% dari total penduduk Indonesia.

Kita butuh lebih banyak IKM (industri kecil menengah, red) yang bisa naik kelas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, pada Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Langkah Robert Lewandowski ke Barcelona Masih Dijegal Bayern Munchen

Rasio kewirausahaan di Indonesia saat ini masih sangat rendah, yaitu 3,47% dari total penduduk Indonesia. Jumlah ini masih kalah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Di Singapura rasio wirausahanya sudah mencapai 8,76%, di Thailand 4,26%, dan Malaysia mencapai 4,74%.

Untuk mendorong peningkatan itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai dukungan seperti program pelatihan, dukungan akses pembiayaan yang murah, hingga pendampingan untuk UMKM naik kelas.

Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) akan terus melaksanakan program penumbuhan wirausaha baru (WUB) dan program penguatan daya saing IKM/sentra IKM yang selaras dengan amanah pada Perpres 2/2022.

Baca Juga: Dua Mantan Warga Binaan Lapas Indramayu Memulai Bisnis Kerajinan dari Rotan

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sinkronisasi Program Penumbuhan dan Pengembangan IKM Tahun 2023 di Ambon.

Menjabarkan bahwa program penumbuhan wirausaha baru Ditjen IKMA akan meliputi wirausaha baru di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2021 tentang Daerah Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw serta Inpres nomor 9 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x