Seperti diketahui, pada tahun 2021, pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.

Pertama, meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun.

Kedua, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari hingga Desember 2021. "Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen," ungkap dia.

Ketiga, semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR dan plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta.

Selain itu, pada Agustus 2020 lalu pemerintah disebut telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan. Dalam arti, hanya agunan pokok usaha yang dibiayai bagi semua pelaku UMKM.

"Utamanya dari pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan ibu rumah tangga," katanya.

Bagi calon penerima KUR Super Mikro, lanjut Eddy, lama usahanya tidak dibatasi minimal 6 bulan, tetapi dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan. Di antaranya ialah mengikuti program pendampingan formal maupun informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah juga memberikan subsidi bunga terhadap masing-masing jenis KUR. Yaitu, KUR Super Mikro sebesar 13 persen, KUR Mikro 10,5 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen, dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar 14 persen.***