INDRAMAYUHITS - Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat, namun bagaimanakah ketika saudara kita meninggal saat puasa, apakah harus diganti atau tidak puasanya?
KH Ahmad Mustofa Bisri atau yang lebih akrab disapa Gus Mus memberikan penjelasan tentang hukum mengganti puasa orang yang sudah meninggal.
Hal itu disampaikan Gus Mus dalam tayangan Ngaji Hemat 'Jimat Gus Mus' dari YouTube GusMus Channel.
Baca Juga: RESMI! Turnamen Pramusim Liga 1 Dinamai Piala Presiden 2022, Suporter Boleh Masuk Stadion
Gus Mus menyampaikan, bahwa diriwayatkan dari Sayyidatina Aisyah RA, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
"Barangsiapa meninggal, sedang ia masih punya tanggungan puasa, maka walinya berpuasa atas nama orang yang meninggal,"
"Ini sering terjadi, jadi dia itu sakit saat bulan Ramadhan, dia tidak bisa berpuasa saat sakit itu, terus akhirnya meninggal, ini harus dilunasi seperti orang yang memiliki hutang," tutur Gus Mus.
"Jadi yang membayar itu walinya. Puasa, ya yang bayar walinya," imbuh Gus Mus.
Dalam penjelasan berikutnya, Gus Mus menyampaikan bahwa Hasan al-Bashri berkata: