INDRAMAYUHITS - Dua orang mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu Kelas IIB mendapat bantuan modal usaha untuk kerajinan rotan.
Bantuan ini diberikan supaya ketika mereka keluar dari Lapas, memiliki usaha sebagai mata pencaharian baru.
Sebelumnya, Mereka berdua harus mendekam dibalik jeruji tahanan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menangkap ikan menggunakan bom. Akibatnya, Feri dan Muhamad Zaenudin mendapat hukuman 1 tahun penjara.
Dikatakan Beni Hidayat, Kepala Lapas Indramayu, selama menjadi warga binaan, mereka melakukan aktifitas membuat kerajinan rotan yang ternyata hasil karya mereka dinilai bagus dan layak.
"Itulah yang memotivasi mereka untuk menjadi pengrajin barang dari bahan rotan ini, ketika bebas dari masa tahanan. Kami Lapas Indramayu membantu mewujudkan impian mereka," kata Beni, Senin 7 Juni 2022.
Pada Jum'at 09 April 2022 lalu, Feri dan Muhamad Zaenudin dinyatakan bebas. Lapas Indramayu juga memenuhi janji dengan memberi bantuan modal usaha kerajinan berbahan rotan yang berlokasi tepat di depan rumah Muhamad Zaenudin.
Baca Juga: Persija Bawa Misi Mempertahankan Gelar Juara Pra Musim, Berikut Lawan Macan Kemayoran di Grup B
2 orang mantan narapidana ini tentunya merasa begitu bersyukur dan terharu atas bantuan yang telah diberikan oleh Lapas Indramayu. Mereka berjanji akan berusaha semaksimal mungkin agar menghasilkan karya terbaik yang dapat dijual dipasaran dan nantinya menjadi mata pencaharian mereka.***