KAPOLRI Bertindak, Begini Akhir Drama Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB

- 16 April 2022, 21:13 WIB
Polda NTB keluarkan SP3 untuk kasus korban begal yang jadi tersangka.
Polda NTB keluarkan SP3 untuk kasus korban begal yang jadi tersangka. /pmjnews

Setelah menjadi sorotan Kapolri, akhirnya Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta.

Baca Juga: Ditunggu-tunggu, Akhirnya Film KKN di Desa Penari Bisa Segera Tayang, Catat Tanggal Mainnya di Bulan Ini

Hal itu diungkapkan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto. Menurutnya, penyetopan proses hukum Amaq Sinta dilakukan setelah proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ungkap Djoko dilansir Indramayu Hits dari laman PMJ, Sabtu 16 April 2022.

Djoko mengatakan, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga: MAKIN HEBAT! Persib Bandung Gandeng Juara ke-2 Top Skorer Liga 1

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta adalah untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Baca Juga: ADEM! Duduk Bareng, Manajemen Tampung Kritik dan Masukan The Jakmania demi Persija

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x