KAPOLRI Bertindak, Begini Akhir Drama Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB

- 16 April 2022, 21:13 WIB
Polda NTB keluarkan SP3 untuk kasus korban begal yang jadi tersangka.
Polda NTB keluarkan SP3 untuk kasus korban begal yang jadi tersangka. /pmjnews

INDRAMAYUHITS – Kabar baik, Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang membunuh dua pelakunya akhirnya bebas dari status sebagai tersangka.

Sebelumnya, penetapan tersangka Amaq Sinta menjadi viral dan jadi pembahasa masyarakat di berbagai penjuru Tanah Air.

Masyarakat tak habis pikir, karena Amaq Sinta adalah korban yang berusaha melawan pelaku pembegalan dan akhirnya bisa dilmpuhkan hingga tewas.

Baca Juga: Penasaran dengan Cerita Film KKN di Desa Penari? Simak Ulasan Singkatnya Berikut Ini

Menanggapi hal tu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto sudah melakukan gelar perkara berkenaan dengan korban begal yang dijadikan tersangka.

Dia memastikan, dalam proses gelar perkara itu, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas.

"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Sigit, melansir akun Instagram resminya @listyosigitprabowo dilansir Indramayu Hits dari laman PMJ, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: KURANG PUAS! Frets Butuan Ingin Persib Juara di Musim Depan

Dikatakan, Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan.

"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," tutur Sigit.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x