Setelah Ketua DPRD, Gubernur DKI Bakal Dipanggil Soal Kasus Formula E, KPK: Kami Butuh Penjelasan Rinci

- 23 Maret 2022, 12:44 WIB
KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. /Antara/Benardy Ferdiansyah

INDRAMAYUHITS – Setelah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi pada 22 Maret 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait Formula E.

Pemeriksaan lebih spesisik soal adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dilansir Indramayu Hits dari laman PMJ 23 Mare 2022.

Baca Juga: Kemenkominfo Buka Pendaftaran Beasiswa S2 untuk Swasta/Pemerintah, Kuotanya Ratusan, Buruan Daftar!

Menurutnya, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E tersebut.

“Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," tandas Ali Fikri.

Ali Fikri menyampaikan, KPK membutuhkan keterangan banyak pihak terkait untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk Ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Kalakea, Pasukan Jawa Kuno yang Pernah Serang China, Taklukkan Kamboja-Thailand, dan Ditakuti India

Karena itu, kata dia, pemanggilan Anies Baswean tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Karena itu, agar kasus ini terang benderang, Ali berharap para pihak yang dipanggil tim penyelidik KPK dapat memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan secara rinci.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x