Dirut Telkomsel Terseret Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, Ini Statusnya Menurut KPK

- 12 April 2022, 14:13 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dirut PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dirut PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam. /Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA

INDRAMAYUHITS – Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam ikut terseret Kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dirut PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam.

Menurutnya, Hendri berstatus sebagai saksi. Karena itu KPK akan memeriksanya sebagai saksi terkait kasus suap Bupati Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Baca Juga: Baznas Provinsi Jawa Tengah Buka Pendaftaran Calon Komisioner/Pimpinan, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya!

"(Dirut Telkomsel) Saksi tindak pidana korupsi (TPK) kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022," beber Ali Fikri dilansir Indramayu Hits dari laman PMJ, Selasa (12/4/2022).

Selain Dirut PT Telkomsel Hendri Mulya Syam, lanjut dia, KPK juga akan memanggil sejumlah nama lain seperti ASN atas nama Durajat, PNS Herry Nurdiansyah, Dirut PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso, Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji dan karyawan PT Prima Surya Silica A Yora.

"(Mereka) Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," tandas dia.

Baca Juga: Lembaga Pemerintah LKPP Buka Rekrutmen Pegawai untuk Posisi Staf, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Nama lainnya, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) dan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) juga telah ditetapkan jadi tersangka.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x