INDRAMAYUHITS – Sabtu 19 Maret 2022 lalu tiba-tiba saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sinyal akan kembali membuka kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrasn) tahun 2011.
Kasus tersebut dikenal dengan istilah Kardus Durian karena saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar dimasukkan ke dalam kardus durian.
Melalui juru bicaranya Ali Fikri, KPK menyampaikan rencananya untuk kembali mempelajari kasus korupsi yang sempat menyeret nama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar itu.
“Kami akan pelajari dan analisa lebih lanjut perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK," tandas Ali Fikri terkait kasus DPID.
Dikatakan, KPK akan memperdalam lagi kasus ini dengan cara menggali fakta hukum. Jika ditemukan dua alat bukti yang kuat, maka bisa saja menjerat tersangka baru dan menaikkan menaikan status perkara pada tingkat penyidikan.
Lantaran tiba-tiba saja menyeruak lagi, sejumlah pihak menganggap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sedang menjadi target dari pihak kepentingan tertentu.
Baca Juga: BUMN PT Surveyor Indonesia Buka Lowongan Kerja di Banyak Formasi, Pendaftaran hingga April 2022
Pengamat politik Rocky Gerung menyebut, Cak Imin bakal dijadikan umpan yang akan dikorbankan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
Kembali dibukanya kasus ini dianggap menjadi ironi, karena Cak Imin merupakan promotor dari wacana pemerintah Jokowi tiga periode, namun masih saja jadi incaran.