Yang Mau Ngurus Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Cek Daftar Tarifnya di Sini, Lengkap Semua Kategori Produk

- 16 Maret 2022, 18:07 WIB
Logo halal baru. MUI Kaget Logo Halal Tidak Sesuai Kesepakatan, Ini Filosofinya Versi Kemenag RI. Berikut tarif lengkap pengajuannya.
Logo halal baru. MUI Kaget Logo Halal Tidak Sesuai Kesepakatan, Ini Filosofinya Versi Kemenag RI. Berikut tarif lengkap pengajuannya. /Instagram Kemenag RI

INDRAMAYUHITS – Saat ini kewenangan penerbitan legalitas Halal berpindah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

MUI tak sepenuhnya dilepas begitu saja. Lembaga tersebut diberikan proporsi kewenangan menentukan kehalalan suatu produk.

Sebenarnya aturan tentang kewenangan hingga ketentuan tarif dan lainnya terkait label Halal sudah ada sejak 1 Desember 2021.

Baca Juga: Perang Tak Sepadan, Senjata Digital Tanpa Awak Rusia Hancurkan Benteng dan Konvoi Kendaraan Militer Ukraina

Namun, masyarakat baru melek ketika Kemenag melalui BPJPH menerbitkan logo Halal Indonesia yang sangat jauh berbeda dengan logo versi MUI dulu.

Setelah rilis logo baru, masyarakat pun mulai penasaran soal aturan, ketentuan, hingga tarif yang ditetapkan bila ingin menerbitkan sertifikasi Halal Indonesia.

Sejak 1 Desember 2021 lalu Kemenag (BPJPH) mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Kembali Buka Rekrutmen Pegawai untuk Leader Registrasi Sosial Masyarakat

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenag, Rabu 16 Maret 2021.

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Baca Juga: Kementerian Ekonomi Buka Rekrutmen Pegawai Maret 2022 bagi Lulusan S1, yang Sesuai Kualifikasi Segera Daftar!

Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil Irham.

Hal ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Ketua MUI Bidang Halal Protes, Logo Baru Dianggap Tak Aspiratif dan Jauh dari Kesepakatan Awal

Jenis Tarif

Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: JANGAN PANIK! Pergantian Label Halal untuk Produk Ada Tahapannya, Perhatikan Beberapa Hal Ini

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Self Declare

Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00,” ujarnya.

Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran,  komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.

Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan bahwa  pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  • Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
  • Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
  • Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Rincian Tarif Layanan

Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.

Dikatakan, pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya.

Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

  1. Permohonan Sertifikat Halal:
  2. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
  3. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
  4. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
  5. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
  6. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
  7. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
  8. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
  9. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
  2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
  3. Obat: Rp350.000,00
  4. Kosmetik: Rp350.000,00
  5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
  6. Jasa: Rp350.000,00
  7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
  8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
  2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
  3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
  4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
  5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
  6. Vaksin Rp21.125.000,00
  7. Gelatin Rp7.912.000,00
  8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
  9. Jasa: Rp5.275.000,00
  10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
  11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00

Bagi yang ingn mengurus pengajuan dan menanyakan lebih lengkap ketentuannya cek saja di laman halal.go.id. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah