Menurutnya, penetapan logo Halal berbeda dengan kesepakatan awal yang terjalin antara berbagai pihak pada tahun 2019.
Baca Juga: Jenguk Kiai Farid, Bupati Indramayu Bilang Begini Soal Kasus Percobaan Pembunuhan Ulama
Ketika Menteri Agama masih dijabat Fachrul Razi, saat itu MUI dan Kemenag telah mencapai kesepakatan soal logo halal.
Dalam kesempakatan itu telah dirumuskan bahwa logo Halal berbentuk bulat seperti versi MUI yang sebelumnya.
Namun, tulisan Majelis Ulama Indonesia yang melingkar di bagian luar diganti dengan tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia, sedangkan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.
Baca Juga: Omicron Belum Ilang Muncul Varian BA2, Luhut Binsar Pandjaitan Minta Masyarakat Waspada
Dan yang penting, kata dia, logo tulisan Halal berbahasa Arab tetap digunakan dan ada di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan Halal Arab ada tulisan Halal Indonesia.
"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," ujar Sholahuddin dikutip dari Antara, Selasa 15 Maret 2022.
Dikatakan, logo Halal sesuai kesepakatan awal dapat mengakomodir serta menjembatani berbagai pihak, juga menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.