Sehingga, iuran JKP tidak akan dibebankan kepada para buruh, tetapi murni berasal dari subsidi pemerintah.
"Jadi pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pencairan JHT dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan itu menyebut, dana JHT hanya dapat dicairkan 100 persen apabila buruh sudah menginjak usia minimal 56 tahun.
Baca Juga: Wamentan Dorong Petani di Indramayu Manfaatkan Program KUR
Sedangkan dalam aturan sebelumnya, JHT dapat dicairkan dengan masa tunggu satu bulan sejak buruh berhenti bekerja atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sehingga diharapkan program JKP yang akan diluncurkan hari ini menjadi solusi sekaligus pengganti dari JHT.
Untuk diketahui, kebijakan JKP sebenarnya diputuskan tahun 2021 dan merupakan program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.