Hari Ini Presiden Luncurkan Program JKP, yang Kena PHK Dapat Uang Tunai 6 Bulan, Termasuk Pelatihan Kerja

- 22 Februari 2022, 11:27 WIB
Kriteria syarat pengajuan pencairan JKP.
Kriteria syarat pengajuan pencairan JKP. /BJPS Ketenagakerjaan

Baca Juga: NU Kritis pada UU dan Tegas Soal Palestina Sejak Era Kolonial, Teks Lengkap Khutbah Kiai Hasyim Ini Jadi Bukti

Sehingga, iuran JKP tidak akan dibebankan kepada para buruh, tetapi murni berasal dari subsidi pemerintah.

"Jadi pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pencairan JHT dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan itu menyebut, dana JHT hanya dapat dicairkan 100 persen apabila buruh sudah menginjak usia minimal 56 tahun.

Baca Juga: Wamentan Dorong Petani di Indramayu Manfaatkan Program KUR

Sedangkan dalam aturan sebelumnya, JHT dapat dicairkan dengan masa tunggu satu bulan sejak buruh berhenti bekerja atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sehingga diharapkan program JKP yang akan diluncurkan hari ini menjadi solusi sekaligus pengganti dari JHT.

Untuk diketahui, kebijakan JKP sebenarnya diputuskan tahun 2021 dan merupakan program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Ada Kuota Khusus Calon Pekerja Migran, bagi Alumni Bisa Dapat Kemudahan Kredit KUR

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah