Hari Ini Presiden Luncurkan Program JKP, yang Kena PHK Dapat Uang Tunai 6 Bulan, Termasuk Pelatihan Kerja

- 22 Februari 2022, 11:27 WIB
Kriteria syarat pengajuan pencairan JKP.
Kriteria syarat pengajuan pencairan JKP. /BJPS Ketenagakerjaan

Dengan harapan membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Program JKP tak hanya memberikan manfaat uang tunai bagi yang terkena PHK, tetapi juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan terkoneksi dengan program pelatihan kerja.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto di laman kemenkopmk.go.id.

Baca Juga: Drama Now We Are Breaking Up Berakhir, Posting-an Salam Pisah di Instagram Banjir Apresiasi

"Semoga ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan kebidupan baru pada masa pandemi. Sehingga perputaran ekonomi bisa kembali berjalan," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena PHK. Syaratnya, terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

anBaca Juga: DJ Calvin Harris Menjual Rumah Mewahnya 25 Miliar Dollar AS dan Membeli Peternakan di Spanyol

Regulasi itu juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bagi yang terkena PHK ingin mendaftar program JKP informasi dari indonesiabaik.id ini bisa diikuti.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah