Hari Ini Presiden Luncurkan Program JKP, yang Kena PHK Dapat Uang Tunai 6 Bulan, Termasuk Pelatihan Kerja

- 22 Februari 2022, 11:27 WIB
Kriteria syarat pengajuan pencairan JKP.
Kriteria syarat pengajuan pencairan JKP. /BJPS Ketenagakerjaan

INDRAMAYUHITS - Hari ini, Selasa 22 Februari 2022 pemerintah mulai memberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Informasinya, peluncuran program JKP ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Program ini dianggap menjadi penengah dari kebiajakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang beberapa pekan ini menjadi polemik antara pemerintah dan komponen buruh.

Baca Juga: Jelang PSM vs Persib, Nick Kuipers Buta Permainan Lawan

Dilansir Indramayu Hits dari Antara, Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyampaikan bahwa program JKP menawarkan tiga manfaat.

Ketiga manfaat itu antara lain bantuan uang tunai selama 6 bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk mempersiapkan mereka yang terkena PHK di masa transisi menuju pekerjaan baru.

Adapun uang tunai yang akan diterima buruh sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama.

Baca Juga: Geothermal Indonesia Terbesar di Dunia, Begini Hasilnya bila Eksplorasinya Maksimal

Sedangkan untuk 3 bulan berikutnya, buruh akan menerima uang tunai sebesar 25 persen dari upah.

Tetapi yang harus dicatat adalah, JKP hanya akan diberikan kepada buruh yang terdaftar dalam program jaminan sosial lainnya seperti JHT, Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.

Dikatakan, program JKP merupakan penguatan dari skema perlindungan sosial bagi para buruh di Indonesia.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x