Nakes Terancam Di-PHK Masal Gara-gara Daerah Tak Punya Duit untuk Angkat Honorer 100% Jadi PPPK, Apa Solusnya?

20 Juli 2022, 09:00 WIB
ILUSTRASI honorer tenaga kesehatan. /kemenkes

INDRAMAYUHITS – Kemampuan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya sanggup untuk membayar 10 persen PNS/PPPK baru, tenaga kesehatan terancam kena PHK masal akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Hal itu menjadi perhatian serius Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, terutama soal upaya solutif yang mendesak agar PHK masal tak terjadi.

Dilansir dari laman DPR RI, Netty mengatakan, berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 yang dilanjutkan dengan SE KemenPAN-RB No B/185/M.SM.02.03/2022 seluruh honorer akan dihapus dari instansi pemerintah per tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Ajukan 1.123 Formasi Guru untuk Seleki PPPK 2022, Cek Rinciannya

Menurut Netty hingga saat ini, 16 bulan jelang penerapan penghapusan tenaga honorer, nasib tenaga kesehatan belum jelas.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan status nakes honorer yang sudah bekerja puluhan tahun melayani kesehatan masyarakat,” ujar Netty.

Jika tidak segera ada langkah konkret dan solutif terhadap honorer nakes, terutama yang bekerja bertahun, tahun maka ia khawatie akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.

Baca Juga: Tidak Semua Guru Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK, Berikut Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Mendaftar

“Jika tidak segera diatasi, maka akan banyak nakes yang di-PHK akibat adanya ketentuan tersebut," sambung Netty dilansir dari laman DPR RI, Selasa 19 Juli 2022.

Istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan itu mendesak pemerintah mencari alternatif agar tak terjadin PHK.

Di antara pilihan langkah alternatif yang ditawarkan untuk menghindari PHK adalah mengangkat para honorer nakes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan Ini Ketentuannya!

Meski demikian, langkah ini juga bukan tanpa kendala, karena beban anggaran daerah akan semakin membengkak bila mengangkat mereka jadi PNS atau PPPK.

"Persoalannya, apakah Pemda siap meng-cover biaya belanja PPPK yang dibebankan pada anggaran daerah?” tanya Netty.

Informasi yang ia peroleh, kondisi keuangan pemerintah daerah (pemda) hanya bisa untuk membayar 10 persen saja dari total honorer nakes yang ada di daerahnya bila diangkat jadi PNS atau PPPK.

Baca Juga: MENGINGATKAN Pendaftar Seleksi CPNS atau PPPK, Ini Petunjuk Terbaru SSCASN, yang Belum Daftar Cek Turorialnya!

“Berdasarkan info yang saya dapatkan, rata-rata Pemda hanya sanggup mengalokasikan 10 persen saja untuk formasi Nakes PPPK," kata legislator dapil Cirebon dan Indramayu itu.

Itu artinya ada 90 persen nakes yang tidak terakomodir. Jika tidak dicarikan solusi, maka dipastikan akan ada penghentian nakes honorer besar-besaran dan bisa berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Bila itu terjadi, Puskesmas-Puskesmas di daerah bisa kolaps akibat PHK nakes honorer.

Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri Bertemu Bahas Kebutuhan ASN Daerah 5 Tahun

“Kalau ini terjadi maka indeks kesehatan kita akan anjlok, gangguan kesehatan meningkat, prioritas nasional ke-3; yaitu membangun SDM yang sehat, unggul, dan berkualitas makin absurd," ungkap dia.

Pemerintah pusat, kata dia, tidak bisa melempar tanggung jawab persoalan nakes honorer ke pemerintah daerah.

“Harus ada kejelasan bagaimana cara Pemda membiayai pengangkatan PPPK. Jangan sampai nanti hanya jadi angin surga: Pemda menyetujui mengangkat sebagai PPPK ternyata tidak ada anggarannya," sambung Netty.

Baca Juga: INILAH Daftar Formasi PPPK 2022 untuk Jabatan Teknis, Cek Mana yang Sesuai Kualifikasi Anda!

Netty berharap, anggaran tak hanya dibebankan kepada daerah. Pemerintah pusat dan pemerintah hendaknya sama-sama mencarikan solusi.

Alternatifnya, pemerintah pusat bisa menambah Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembiayaan PPPK di daerah-daerah. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler