Soal Nasib 193.954 Calon PPPK Lulus Passing Grade 2021, Kemendikbud: Pemda Wajib Akomodir Formasinya Tahun Ini

15 Juli 2022, 11:00 WIB
Saat ini masih ada saja peserta seleksi ASN PPPK 2021 yang lulus ambang batas (passing grade) mempertanyakan nasib mereka. /menpan.go.id

INDRAMAYUHITS – Saat ini masih ada saja peserta seleksi ASN PPPK 2021 yang lulus ambang batas (passing grade) mempertanyakan nasib mereka.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani pun menegaskan bahwa nasib mereka seharusnya aman.

Menurutnya, terdapat 193.954 peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, dan sesuai ketentuan seleksi ASN PPPK tahun ini mereka mendapatkan prioritas untuk dimasukkan dalam formasi.

Baca Juga: Siapkan Semua Persyaratan, Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Ini, Pantau Terus Link SSCASN Berikut Ini

Kemendikbudristek saat ini tengah melakuakn sinkronisasi data kebutuhan guru untuk optimalisasi kuota formasi mereka dengan status PPPK 2022.

Hal itu disampaikan Nunuk Suryani dalam keterangan tertulis yang dilansir Indramayu Hits dari Antara, 15 Juli 2022.

Menurutnya, seleksi ASN PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.

Baca Juga: Tahu Belum! Ada 6 Perubahan Aturan Seleksi PPPK 2022 untuk Tahap 3, Ayo Baca Biar Gak Salah

Sehingga, masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” ujar Nunuk Suryani.

Ia menyampaikan, kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada tahun 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

Baca Juga: Seleksi PPPK Segera Dibuka, Sambil Tunggu Pengumuman Yuk Cek Tahapan Pendaftaran, Kelulusan hingga Pengukuhan

Pemerintah pusat berharap kepada pemda untuk sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.

Pihaknya berharap, panitia tingkat daerah menambah kuota formasi, sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan.

Hal itu, tegas dia, menjadi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Tidak Semua Pegawai Non-ASN Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK, Ini Penjelasannya Menurut Mahfud MD

“Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” tandas dia.

Dikatakan, bagi 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021, dipastikan akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi PPPK 2022.

Itu bukan pendapatnya, tapi sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Ingin Tau Minat dan Bakat Anak Sejak Dini? Perhatikan Caranya Bermain!

Lebih lanjut Nunuk menjelaskan, perubahan mekanisme dalam penerimaan guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.

Karena itu, lanjut dia, ada perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK.

Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus ambang batas pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Tiga Zodiak Ini Punya Hati yang Baik, Apakah Anda Termasuk? Berikut Ini Penjelasannya

Pihaknya berharap pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama.

“Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” kata dia.

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler