PR INDRAMAYU – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri pertemuan APEC CEO Dialogues 2020 secara daring pada Kamis, 19 November 2020.
Pada siaran yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden tersebut, Jokowi menyampaikan 6 manfaat Undang-Undang Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat," tutur Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 tersebut.
Baca Juga: Sempat Takut Punya Ibu Tiri Jahat, Putri Delina: Bunda itu Bener-bener Kayak Mama Banget
UU Cipta Kerja dianggap Jokowi mampu menyederhanakan izin usaha mikro dan kecil dan persyaratan investasi. Perintisan usaha mikro dan kecil cukup dengan pendaftaran, tidak perlu perizinan.
"Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS)," ujar Jokowi dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.
Manfaat ketiga dari UU Cipta Kerja adalah mempermudah investasi dan kegiatan usaha. Terkait pembentukan perseroan terbatas (PT), mekanismenya menjadi lebih sederhana serta menghapuskan adanya pembatasan modal minimum.
Baca Juga: Terjadi Lonjakan Pasien Covid-19 di RSHS Bandung, November jadi Bulan Evaluasi
"Pengurusan paten, merek, juga dipercepat, pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," tutur pria 59 tahun itu.