Lagi! Kelompok Buruh Berbagai Kota Gelar Demo Omnibus Law dan Upah Minimum 2021

- 2 November 2020, 07:06 WIB
Ilustrasi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law
Ilustrasi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law /rima ayu dwianita/
 
 
 
PR INDRAMAYU - Kelompok buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi serikat buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi, Senin 2 November 2020. 
 
Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa menuntut penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021 itu juga digelar di sejumlah wilayah di Indonesia. 
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, aksi dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
 
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dilansir dari laman resmi RRI.
 
Untuk di Jakarta, rencananya aksi unjuk rasa di pusatkan di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul mereka rencanannya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, pukul 10.30 WIB. 
 
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," tutur Iqbal.
 
 
Pada saat bersamaan, Said menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji formil dan materi UU Cipta Kerja ke MK.
 
"Apabila nomor UU Cipta Kerja belum ada saat penyerahan berkas permohonan, maka yang akan dilakukan hanya bersifat konsultasi ke MK," ujar Iqbal. 
 
Selain itu, iqbal juga memastikan meski nomor UU Cipta Kerja belum keluar, demonstrasi akan tetap digelar.
 
Ia menyebut, buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota, seperti Jabodetabek, Serang Cilegon, Kendal, Jepara, Surabaya. Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, hingga Gresik.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x